PERJANJIAN-PERJANJIAN BERSEJARAH

1. Perjanjian Linggarjati

Tempat: Linggarjati, dekat cirebon
Waktu: 15 November 1946
Anggota : - Delegasai Indonesia: Sutan Syahrir
  - Delegasi Belanda: Prof. Schermerhorn
  - Pihak Netral (Inggris): Lord Killean
Isi perjanjian:
  1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatra dan Madura.
  2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 januari 1949.
  3. Pihak Belanda dan Indonesia sepakat membentuk negara RIS.
  4. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.

2. Perjanjian Renville

Tempat: Kapal Perang Amerika Serikat, USS Renville
Waktu: 8 Desember 1947
Anggota: - Antara Indonesia dan Belanda.
  - Penengah: Komisi Tiga Negara (KTN)
  - Committee of Good Offices for Indonesia:
    1. Amerika Serikat
    2. Australia
    3. Belgia
Isi perjanjian:
  1. Disetujuinya pelaksanaan gencatan senjata.
  2. Disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah penduduk Belanda.
  3. TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur ke daerah Indonesia di Yogyakarta.

3. Perjanjian Roem Royen

Tempat: Hotel Des Indes, Batavia
Waktu: 7 Mei 1949
Anggota: - Delegasi Indonesia: Mr. Moh.Roem
  - Delegasi Belanda: Dr. J.H. Van Roijen
Isi perjanjian:
  1. Angkatan bersenjata Indonesia akan menghentikan semua aktivitas gerilya.
  2. Pemerintah RI akan menghadiri Konferensi Meja Bundar.
  3. Pemerintah RI dikembalikan ke Yogyakarta.
  4. Angkatan bersenjata Belanda akan menghentikan semua operasi militer dan membebaskan semua tawanan perang.

4. Konferensi Meja Bundar

Tempat: Den Haag, Belanda
Waktu: 23 Agustus hingga 2 November 1949
Anggota: - Moh. Hatta dari RI
  - BFO (Permusyawaratan Negara Federal)
  - Belanda
Isi perjanjian:
  1. Serahterima kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda kepada RIS, kecuali Papua bagian barat. Indonesia ingin agar semua bekas daerah Hindia Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda ingin menjadikan Papua bagian barat negara terpisah karena perbedaan etnis. Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai hal ini. Karena itu pasal 2 menyebutkan bahwa Papua bagian barat bukan bagian dari serahterima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun.
  2. Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan monarch Belanda sebagai kepala negara.
  3. Pengambil alihan hutang Hindia Belanda oleh RIS.

Tags: ,
© 2013 The dark anco. All rights reserved.
Powered by Ancorez