Artikel Terbaru

Kumpulan Pemikiran Besar Tokoh-Tokoh Filsafat

Definisi Filsafat

Filsafat adalah bidang studi yang menjelaskan konsep alam dan keyakinan klasik diikuti dengan sistem tertentu. Filsafat adalah disiplin yang unik yang mengeksplorasi dan melintasi melalui beberapa domain kehidupan seperti adanya, alam, agama, Tuhan, etika, psikologi, ilmu, sosiologi, dan pemahaman tentang kebenaran di mana dunia kita tinggal.

Lima Cabang Filsafat

Topik-topik filsafat termasuk dalam kategori yang beragam, namun cabang utama filsafat adalah sebagai berikut:
  1. Metafisika: Studi tentang realitas.
  2. Epistemologi: Teori pengetahuan.
  3. Etika: Terkait dengan prinsip-prinsip benar dan salah.
  4. Logika: Studi tentang penalaran yang tepat.
  5. Estetika: Teori sifat seni.
Tokoh-Tokoh Filsafat dan Pemikirannya

Ilustrasi
Adapun berikut ini beberapa nama tokoh filsafat dengan gagasannya. Mereka terpilih dari ribuan tokoh filsafat, karena memiliki suatu landmark yang baik tentang apa itu filsafat persisnya, dan bagaimana pengaruh mereka dalam keilmuan manusia.

Sokrates. Memperkenalkan dialektika, yaitu sebuah pandangan bahwa pengetahuan sejati hanya dapat diperoleh melalui dialog; seperti seorang bidan yang membantu kelahiran bayi.
Plato. Mengajarkan konsep dunia idea: pada dasarnya segala hal yang kita kenal di dunia ini hanyalah "bayangan" dari konsep yang sesungguhnya di dunia idea. Dunia idea dan dunia kita dapat diibaratkan seperti cetakan kue dan kuenya.
Aristoteles. Memperkenalkan konsep pemikiran deduktif, di mana sebuah pengetahuan diperoleh melalui penarikan kesimpulan atas premis-premis yang ada. (premis 1= semua manusia akan mati, premis 2= Rudi adalah manusia, maka kesimpulannya Budi akan mati)
Santo Agustinus. Di tengah situasi permusuhan antara agama dan filsafat, ia menegaskan kalau keduanya bersifat saling melengkapi, bukan bertentangan. Ia banyak berbicara mengenai kebaikan Tuhan dan kehendak bebas manusia untuk menjelaskan berbagai pertanyaan mengenai situasi dunia.
Rene Descartes. Pemikir Perancis ini terkenal dengan jargonnya: cogito, ergo, sum yang berarti aku berpikir maka aku ada. Ia meragukan eksistensi manusia, bahkan eksistensi dirinya sendiri. Bagi Descartes, satu-satunya hal yang bisa ia pastikan eksistensinya hanyalah kesadarannya. Ia juga memperkenalkan konsep dualisme: keterpisahan antara tubuh dan jiwa.
Thomas Hobbes. Thomas Hobbes terkenal dengan teori Kontrak Sosialnya, yang mengatakan bahwa negara dan masyarakat pada dasarnya terikat oleh sebuah kontrak besar, di mana negara diberi kekuasaan besar sekaligus mandat untuk menciptakan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat.
Baruch Spinoza. Spinoza berargumen bahwa Tuhan dan alam ini sejatinya satu, kita dapat menemukan Dia dalam tiap ciptaan dan tiap ciptaan ada di dalam Tuhan, seperti kesempurnaan bentuk lingkaran (Spinoza adalah seorang perajin lensa optik). Karena itu bisa dibilang Spinoza termasuk penganut paham Panteisme.
Auguste Comte. Salah satu filsuf paling berpengaruh pada masanya, Auguste Comte dikenang sebagai pendiri doktrin positivisme. Dan peletak dasar Sosiologi.
John Locke dan Tabula Rasa. 'Tabula rasa' Ungkapan terkenal digunakan pada basis harian dalam berbagai situasi oleh orang yang berbeda, namun sedikit yang bisa mengidentifikasi perannya dalam sistem filosofis dari orang yang sebenarnya diciptakan ekspresi.
Friedrich Nietzsche. Tuhan telah mati, barangkali itu sebuah statement paling tersohor dalam filsuf yang ajarannya telah banyak dijadikan justifikasi oleh para diktator seperti Adolf Hitler. Nietzsche sangat menjunjung tinggi kekuatan manusia, yang ia wujudkan dalam konsep ubermensch atau manusia super.
Soren Kierkegaard. Kierkegaard berpandangan kritis. Ia mengajak setiap orang untuk mempertanyakan, gelisah, dan mencari. Ia pernah melemparkan kritik atas orang yang beragama hanya sebagai ritual tanpa pernah benar-benar menghayati makna imannya. Kierkegaard juga membagi hidup dalam 3 tahap: estetis (tahap di mana orang hanya mencari pemenuhan hasrat), etis (tahap di mana orang tidak lagi menganggap pemenuhan nafsu fisiknya sebagai prioritas utama), dan tahap paling tinggi adalah tahap religius.
Karl Marx. Salah satu filsuf paling terkenal dan kontroversial. Konsep dasar yang diajukan Marx adalah bahwa dunia ini sebenarnya selalu berada dalam situasi konflik antara pemilik modal (kaum kapitalis) dan buruh (kaum proletar). Karl mengkritik para kapitalis sebagai pihak yang telah mengeksploitasi kaum buruh, menjebak mereka dalam konsumerisme dan alienasi.
Jean Paul Sartre dan Masalah Kebebasan: Konsep kebebasan memainkan peran penting dalam setiap sistem filsafat, tetapi Sartre tampaknya telah mengambil satu langkah di luar dengan menempatkannya di tengah-tengah ide dan terkejut sezamannya dengan mengatakan bahwa: "Manusia dikutuk untuk bebas".
Kant dan Berpikir Optimis. Meskipun filsuf terkenal karena fakta bahwa bagi mereka orbit segala sesuatu di sekitar logika, mereka kadang-kadang membuat pengecualian mendukung beberapa aspek lain dari jiwa. Kant jatuh dalam kategori ini .
Friedrich Nietzsche dan Moralitas Nietzsche adalah salah satu filsuf paling kontroversial dalam sejarah. Ia menolak Kristen dan mengusulkan jenis baru moralitas. Yakni, kebebasan.

Filsafat Hukum Kaum Eksistensialis

Ketika membahas filsafat hukum, hal pertama yang harus kita lakukan adalah memahami dan mendefinisikan hukum secara jelas dan benar. Itu karena kaitan antara hukum dengan filsafat hukum sangat erat. Kehadiran hukum ikut menghadirkan filsafat hukum didalamnya.

Filsafat Hukum dan Kajian Tentang Hukum

A. Sejarah Hukum

Pada awalnya, hukum muncul sebagai kaidah yang mengatur hidup bersama. Zaman dahulu sistem masyarakat tidak sekompleks masa kini sehingga sistem hukumnya barangkali sederhana. Namun, bagaimanapun bentuknya, esensi hukum akan tetaplah sama. Begitupun dengan filsafat hukum.

Hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah hukum buatan manusia yang berada dalam suatu instansi yang sah. Hal ini perlu ditegaskan karena seringkali orang menyamaratakan antara hukum dengan moral. Hal ini akan berbeda jika dibahas dari kacamata filsafat hukum.

Theo Huijbers dalam karnyanya Filsafat Hukum mengatakan bahwa kaidah moral biasanya disampaikan secara turun-temurun melalui agama dan budayanya. Tidak diatur bagaimana pelaksanaan dan hukuman bagi yang melanggar.

B. Bentuk Hukum

Wajah hukum dari zaman ke zaman memang memiliki bentuk yang berbeda. Pada zaman klasik, hukum biasanya dianggap sebagai cerminan dari aturan alam (natural of law). Dengan demikian, manusia merupakan objek bagi alam semesta ini dalam menjalankan hukumnya. Oleh karena itu, pandangan materialisme determinis sangat berkembang. Hal itu turut diamini oleh filsafat hukum.

Di abad pertengahan, hukum merupakan peraturan yang memancarkan ketentuan Illahi. Segala hal yang ada di dunia ini sudah diatur oleh Allah sehingga manusia tidak perlu lagi membuat hukum, hanya tinggal menjalankannya. Sementara itu, di zaman modern, hukum seringkali disamakan dengan negara atau aparatus. Walaupun berbeda, hukum harus tetap memegang prinsip yang bersifat idiil dan etis.

C. Definisi Hukum

Definisi hukum yang cukup baik dikemukakan oleh C.S.T. Kansil. Menurutnya, hukum merupakan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

Dalam hal ini, hukum yang ditekankan adalah mengenai hukum yuridis. Hukum yang mempunyai arti yuridis yang sungguh-sungguh adalah hukum yang ditentukan oleh pemerintah suatu negara, yakni undang-undang. Hukum bersifat yuridis ini sedikit banyak juga hadir dalam kajian filsafat hukum.

Mengenal Filsafat Hukum

Filsafat hakikatnya adalah sebuah ilmu. Seperti ilmu yang umumnya memiliki banyak cabang, filsfata pun demikian. Filsafat hukum adalah salah satu cabang filsafat yang lahir dari pemikiran tokoh-tokoh filsafat terdahulu.

Pengertian filsafat sendiri adalah ilmu filosofi. Sehingga, berdasarkan pengertian tersebut, sudah dapat ditafsirkan apa itu pengertian dari filsafat hukum. Filsafat hukum filsafat mengenai tingkah laku atau etika seseorang yang memelajari hakikat ilmu hukum. Secara sederhana, filsafat hukum adalah memelajari hukum atau memandang hukum secara filosofi. Objek dari filsafat hukum tentu saja adalah hukum. Hukum yang dipelajari dalam filsafat hukum biasanya dikaji secara mendalam hingga inti permasalahan atau inti dari ilmu hukum.

Jika dilihat dari pengertian seperti itu, dapat disimpulkan jika sebenarnya ilmu hukum dan filsafat hukum itu tidak sejalan. Jika hukum memelajari sesuatu hal yang konkret dan dapat secara langsung diamati oleh indera manusia, maka filsafat hukum lebih memelajari hukum secara hakikat.

Jika ilmu hukum lebih konkret daripada filsafat hukum, lalu apa manfaat memelajari filsafat hukum? Filsafat hukum berbeda dengan jenis filsafat apapun. Filsafat hukum mengajarkan manusia untuk berpikir secara luas mengenai pendapat serta pendirian orang lain. Filsafat hukum juga akan membiasakan kita untuk berpikir secara kritis dan radikal. Filsafat hukum, juga bersifat spekulatif, sehingga kita bisa mengemukakan pendapat secara bebas mengenai hal yang berkenaan dengan hukum.

Eksistensialisme dan Filsafat Hukum

Sebagai suatu aliran filsafat hukum, eksistensialisme berangkat dari manusia sebagai subjek yang independen. Oleh karena itulah, kaum eksistensialis memandang hukum sebagai produk yang tidak dapat dilepaskan dari keberadaan manusia.

Eksistensialisme sendiri muncul dari kritik terhadap pemikiran absolutisme Hegelian. Pandangan Hegel yang begitu idealistik menyebabkan manusia sebagai individu tidak diberikan tempat di dunia ini. Pandangan Hegel yang seperti itu cukup erat kaitannya dengan filsafat hukum.

Menurut Huijbers, pertama-tama manusia dimengerti secara objektif-abstrak, yakni dalam definisi yang terkenal: animal rationale. Kemudian, manusia dimengerti dalam konsep subjektif-abstrak dalam: cogito ergo sum, tekanan terletak dalam kehidupan batin. Dalam filsafat eksistensi, manusia dimengerti secara subjek-konkret: manusia adalah subjek di dunia.

Salah seorang ahli hukum yang menganut faham eksistensialis adalah Hans Maihofer. Pandangan tentang eksistensialisnya dipengaruhi oleh filsuf Jerman, Martin Heideger. Menurut Heideger manusia dilukiskan sebagai suatu subjek individual yang harus mengembangkan diri secara objektif. Filsafat hukum memang bersifat memengaruhi, jika ada satu pemikiran yang dianggap cocok, maka biasanya pemikiran atau paham tersebut akan banyak mengilhami para pemikir lainnya.

Oleh karena itu, hukum ditanggapi sebagai penghambat kebebasan individual dalam mengembangkan dirinya. Namun, jika manusia dibiarkan untuk menjalankan kehidupannya seperti yang ia inginkan, akan terjadi kekacauan. Tiap individu akan melaksanakan kebebasannya dan akan terjadi benturan antar kebebasan.

Oleh karena itu, menurut Maihofer harus dicari unsur lain dalam kehidupan manusia yang membuka jalan bagi suatu pandangan positif terhadap hukum. Ia juga mengatakan bahwa perkembangan hidup bersama itu merupakan syarat mutlak bagi perkembangan eksistensi tiap-tiap pribadi. Pemikiran untuk mencari jalan lain agar hukum dipandang sebagai satu hal yang positif juga menjadi pemikiran yang dipelajari dalam filsafat hukum.

Tesis utama yang disampaikan Maihofer berkenaan dengan hukum antara lain: pertama, hukum mengatur hak milik individu yang dalam hukum positif disebut hak benda zakenrecht, kedua, hukum mengatur hubungan satu individu dengan individu lain. Hal-hal tersebut secara langsung juga ikut membahasa filsafat hukum didalamnya. Yang pertama bersumber dari asumsi bahwa manusia ada sebagai sesuatu yang unggul karena kebebasan individualnya, dan yang kedua karena kodratnya sebagai mahkluk sosial dalam hubungannya dengan sesama manusia.

Pandangan Maihofer mengenai manusia sebagai eksistensi individu jauh-jauh hari sudah dipakai oleh para filsuf dalam membangun konsep hukum dan negara. Individu dijadikan sebagai titik tolak berpikir tentang hukum dan negara sehingga keberadaan negara tidak lain untuk individu yang ada di dalam masyarakat, atau lebih tepatnya "negara ada untuk masyarakat, bukan masyarakat untuk negara".

John Locke misalnya, menjadikan eksistensi manusia sebagai dasar bagi pemikiran tentang negara alamiah. Menurut Locke, pada dasarnya manusia sudah dibimbing nalar dan bersifat baik. Manusia hidup bersama sesuai pertimbangan nalar mereka, tanpa adanya pihak-pihak yang beroposisi di antara mereka di dunia, dan masing-masing berwenang untuk saling menilai sesamannya -itulah gambaran negara alami-.

Walaupun sama bermula dari pandangan tentang eksistensi manusia, menurut Hobbes, pada dasarnya manusia adalah jahat sehingga perlu adanya suatu aturan atau negara yang bisa mengendalikannya. Pada akhirnya, Hobbes menghendaki negara yang keras dan totaliter atau yang lebih dikenal negara Leviathan. Bagaimanapun keadaannya, filsafat hukum nyatanya tetap "eksis" mendampingi berkembangnya ilmu hukum. Meskipun ilmu hukum lebih memelajari hal-hal yang konkret, dasar-dasar pemikiran tentang hukum tetap saja hanya akan diperoleh ketika kita memelajari filsafat hukum.

Filsafat Etika

Dalam sejarah perkembangan ilmu, Filsafat etika merupakan aliran pertama dalam filsafat, dengan Socrates -sang mahaguru para filsuf- sebagai pelopornya. Ada dua pertanyaan penting yang mendasari filsafat etika, yaitu:
  1. Apa yang dimaksud hidup yang baik itu? What is the good life?
  2. Bagaimana kita bertingkah laku? How should we act?
Pada perkembangan selanjutnya, pembahasan dalam filsafat etika berkutat pada tiga “rukun” yang senantiasa ada dalam sebuah perbuatan, sebagai jawaban dari dua pertanyaan inti tersebut, yaitu:
  1. Pelaku atau orang yang melakukan tindakan (agent)
  2. Tindakan atau kelakuan (deontologis)
  3. Akibat dari perbuatan tersebut (effect)
Apa maksudnya? Anda tentu masih bingung dengan poin-poin yang disebutkan di atas, bukan? Tenang, apa yang Anda rasakan memang wajar, karena poin-poin tersebut memang belum diuraikan lebih jauh dan belum memiliki penjelasan sama sekali. Untuk itu, agar tidak membingungkan, kita akan berusaha mengurai tiap poin tersebut dalam bahasan berikut.

Rukun Pertama dalam Filsafat Etika - Agent

Menurut para penganut rukun yang pertama, sesuatu itu dikatakan baik dan benar kalau dilakukan oleh orang-orang yang baik. Jadi, baik dan buruk sangat ditentukan oleh pelaku atau subjek. Rukun pertama filsafat etika ini kemudian melahirkan aliran-aliran dalam etika, di antaranya legalisme (etika hukum), bahwa baik dan buruk ditentukan sepenuhnya oleh hukum.

Sebagai penduduk yang tinggal di negara hukum, tentu tidak sulit memahami rukum iman pertama filsafat etika ini. Kita bisa dengan mudah melihat sesuatu itu baik atau buruk berdasarkan atas melanggar atau tidaknya perbuatan tersebut kepada hukum. Misal, kita dapat dengan mudah menyebutkan bahwa pencurian adalah salah satuetika yang buruk karena jelas-jelas melanggar hukum.

Namun, jika melihat sesuatu berdasarkan pada rukun filsafat etika yang pertama ini, tentunya akan sulit menjelaskan mengenai etika yang dilakukan oleh (mantan) orang jahat yang mencoba berbuat baik. Akan selalu ada anggapan negatif yang menempel pada (mantan) orang jahat ketika berbuat baik sekalipun.

Rukun Kedua dalam Filsafat Etika - Deontologis

Pandangan penganut rukun pertama dalam filsafat etika berbeda dengan penganut rukun filsafat etika yang kedua. Menurut mereka, baik dan benar sangat didasarkan pada tindakan atau perbuatan itu sendiri, bahwa perbuatan yang baik itu sudah baik dari sananya, terlepas dari siapa pelakunya dan apa akibatnya.

Berlaku jujur itu adalah baik dan ia tidak bisa diganggu gugat. Menolong orang itu merupakan sebuah kebaikan, baik itu dilakukan oleh seorang pencuri maupun seorang kiai.

Rukun kedua filsafat etika ini kemudian melahirkan beberapa aliran etika, semacam virtue ethics yang menyatakan bahwa benar dan salah itu didasarkan pada perbuatan-perbuatan yang bisa membawa orang menjadi lebih baik.

Rukun Ketiga dalam Filsafat Etika - Effect

Adapun menurut rukun dalam filsafat etika yang ketiga, baik dan benarnya suatu perbuatan didasarkan pada akibat yang ditimbulkannya. Suatu perbuatan dianggap baik apabila membawa akibat (konsekuensi) yang baik dan menguntungkan.

Sebaliknya, suatu perbuatan dianggap buruk apabila membawa akibat yang buruk dan tidak menguntungkan -baik bagi diri sendiri maupun orang banyak. Rukun etika yang ketiga ini melahirkan aliran-aliran semacam egoisme, emotivisme, hedonisme. Ketiganya menekankan pada kebaikan, kepuasan diri, dan utilitarianism yang menyatakan bahwa suatu perbuatan disebut baik kalau membawa manfaat bagi sebanyak-banyaknya orang.

Makna Filsafat Estetika

Filsafat estetika adalah cabang ilmu yang membahas masalah keindahan. Bagaimana keindahan bisa tercipta dan bagaimana orang bisa merasakannya dan memberi penilaian terhadap keindahan tersebut. Maka filsafat estetika akan selalu berkaitan dengan antara baik dan buruk, antara indah dan jelek. Bukan berbicara tentang salah dan benar seperti dalam filsafat epistemologi.

Secara etimologi, estetika diambil dari bahasa Yunani, aisthetike yang berarti segala sesuatu yang diserap oleh indera. Filsafat estetika membahas tentang refleks kritis yang dirasakan oleh indera dan memberi penilaian terhadap sesuatu, indah atau tidak indah, beauty or ugly. Estetika disebut juga dengan filsafat keindahan.

Filsafat estetika pertama kali dicetuskan oleh Alexander Gottlieb Baumgarten (1975) yang mengungkapkan bahwa estetika adalah cabang ilmu yang dimaknai oleh perasaan. Filasafat estetika adalah cabang ilmu dari filsafat Aksiologi, yaitu filsafat nilai. Istilah Aksiologi digunakan untuk menberikan batasan mengenai kebaikan, yang meliputi etika, moral, dan perilaku. Adapun Estetika yaitu memberikan batasan mengenai hakikat keindahan atau nilai keindahan.

Kaum materialis cenderung mengatakan nilai-nilai berhubungan dengan sifat-sifat subjektif, sedangkan kaum idealis berpendapat nilai-nilai bersifat objektif. Andaikan kita sepakat dengan kaum materialis bahwa yang namanya nilai keindahan itu merupakan reaksi-reaksi subjektif. Maka benarlah apa yang terkandung dalam sebuah ungkapan “Mengenai masalah selera tidaklah perlu ada pertentangan”.

Serupa orang yang menyukai lukisan abstrak, sesuatu yang semata-mata bersifat perorangan. Jika sebagian orang mengaggap lukisan abstrak itu aneh, sebagian lagi pasti menganggap lukisan abstrak itu indah. Karena reaksi itu muncul dari dalam diri manusia berdasarkan selera.

Berbicara mengenai penilaian terhadap keindahan maka setiap dekade, setiap zaman itu memberikan penilaian yang berbeda terhadap sesuatu yang dikatakan indah. Jika pada zaman romantisme di Prancis keindahan berarti kemampuan untuk menyampaikan sebuah keagungan, lain halnya pada zaman realisme keindahan mempunyai makna kemampuan untuk menyampaikan sesuatu apa adanya. Sedangkan di Belanda pada era de Stijl keindahan mempunyai arti kemampuan mengomposisikan warna dan ruang juga kemampuan mengabstraksi benda.

Pembahasan estetika akan berhubungan dengan nilai-nilai sensoris yang dikaitkan dengan sentimen dan rasa. Sehingga estetika akan mempersoalkan pula teori-teori mengenai seni. Dengan demikian, estetika merupakan sebuah teori yang meliputi:
  • Penyelidikan mengenai sesuatu yang indah;
  • Penyelidikan mengenai prinsip-prinsip yang mendasari seni;
  • Pengalaman yang bertalian dengan seni, masalah yang berkaitan dengan penciptaan seni, penilaian terhadap seni dan perenungan atas seni.
Dari pernyataan di atas, estetika meliputi tiga hal, yaitu, fenomena estetis, fenomena persepsi, dan fenomena studi seni sebagai hasil pengalaman estetis.

Kesabaran Dalam Islam; Bukan Kepasrahan

Kesabaran dalam Islam adalah salah satu ciri utama ketaqwaan seseorang pada Allah Swt karena kesabaran dianggap sebagian dari iman. Para ulama pun mengatakan bahwa kesabaran dalam Islam itu adalah bagian dari keimanan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa sabar itu sangat berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan dari keimanan.

Lalu, apa hubungannya kesabaran dalam Islam dengan keimanan? Hubungan antara sabar dan keimanan sama seperti kepala dan jasadnya. Istilah ini dapat dimaknai bahwa tak ada keimanan yang tidak disertai dengan kesabaran. Sama halnya dengan jasad, yaitu tidak ada jasad yang tidak mempunyai kepala.

Kesabaran dalam Islam tidak dimaknai sebagai sebuah ketidakmampuan, pasrah atau nerimo, dan identik dengan ketertindasan. Sesungguhnya, kesabaran dalam Islam itu mempunyai dimensi yang cenderung pada pengalahan hawa nafsu di dalam jiwa manusia.

Contohnya dalam berjihad, sabar diaplikasikan dengan cara melawan hawa nafsu yang mendorong seseorang untuk duduk santai dan berdiam diri di rumah. Ketika berdiam diri inilah, seseorang belum dianggap mampu bersabar melawan tantangan serta memenuhi panggilan ilahi.

Kesabaran pun mempunyai dimensi untuk mengubah sebuah kondisi tertentu, baik itu yang bersifat individu ataupun bersifat sosial, menuju ke arah perbaikan agar lebih baik dan semakin baik. Bahkan, seorang individu dapat dianggap tidak sabar saat dirinya mengalami sesuatu yang buruk, menyerah begitu saja, dan pasrah dengan keadaan tersebut.

Sementara itu, sabar dalam ibadah tercermin dalam bentuk perlawanan dan berusaha sekuat tenaga untuk bangkit dari tempat tidur, lalu berwudu dan pergi ke masjid untuk melakukan salat berjamaah. Degan demikian, kesabaran dalam Islam bukanlah sebuah aktivitas yang bersifat pasif, tetapi kesabaran mempunyai nilai keseimbangan antara sifat aktif dan sifat pasif.

Makna Kesabaran dalam Islam

Sabar adalah sebuah istilah yang bersumber atau diambil dari bahasa Arab, yaitu berasal dari kata shobaro yang kemudian membentuk masdar atau infinitif menjadi shabaran. Sementara itu, sabar dari segi bahasa artinya 'menahan dan mencegah'. Makna sabar ini juga diperkuat dalam Al-Quran Surat Al-Kahfi ayat 28, yaitu:

"Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas. (Q.S. Al-Kahfi: 28)

Perintah untuk bersabar yang terkandung dalam ayat tersebut maknanya yaitu senantiasa menahan diri dari keinginan untuk keluar dari kelompok orang-orang penyeru Rab-nya dan selalu mengharap keridaan-Nya. Perintah bersabar dalam surat tersebut juga sekaligus untuk mencegah keinginan manusia yang berniat bergabung dengan orang-orang yang lalai mengingat Allah Swt.

Sabar dari segi istilah dapat diartikan menahan diri dari sifat gundah serta dari rasa emosi, menahan lisan atau perkataan dari keluh kesah, dan menahan seluruh anggota tubuh dari perbuatan-perbuatan yang dilarang Allah.

Berkaitan dengan masalah sabar, Amru bin Usman menjelaskan bahwa kesabaran dalam Islam itu berupa keteguhan bersama Allah dan menerima cobaan dari Allah dengan lapang dada. Hal yang sama pun dikatakan oleh Imam Al-khowas. Ia mengatakan bahwa kesabaran merupakan refleksi dari keteguhan dalam rangka merealisasikan Al-Quran dan sunnah.

Pada intinya, sabar itu sama sekali tidak identik dengan sikap ketidakmampuan dan kepasrahan. Sebaliknya, orang-orang yang memiliki sikap tersebut dapat dikatakan tidak sabar dalam mengubah kondisi yang dialami, tidak sabar berusaha, tidak sabar untuk berjuang, dan lain-lain.

Nabi Muhammad saw., mengingatkan seluruh umatnya untuk selalu bersabar saat berjihad. Jihad pada waktu itu adalah memerangi musuh-musuh Allah dengan cara berperang dan memakai senjata. Artinya, berjihad melawan musuh Allah memerlukan kesabaran karena adanya keinginan jiwa untuk bermalas-malasan daripada berjihad.
Sabar dalam jihad pun dapat diartikan sebagai keteguhan menghadapi musuh dan tidak melarikan diri dari peperangan. Orang yang melarikan diri dari peperangan dengan alasan takut merupakan cerminan ketidaksabaran.

Bentuk-bentuk Kesabaran dalam Islam

Ulama-ulama membagi bentuk kesabaran dalam Islam menjadi tiga, yaitu sabar di dalam ketaatan pada Allah, sabar dalam meninggalkan perbuatan maksiat, dan sabar menghadapi cobaan dari Allah. Berikut penjelasan ketiga bentuk kesabaran dalam Islam tersebut.

1. Sabar dalam Ketaatan pada Allah
Mempraktikkan ketaatan pada Allah Swt.,memang memerlukan kesabaran sebab pada dasarnya jiwa manusia itu cenderung enggan untuk beribadah dan berbuat ketaatan. Berdasarkan penyebabnya, ada tiga unsur yang melatarbelakangi sulitnya manusia untuk bersabar.
  1. Adanya rasa malas seperti ketika melaksanakan ibadah salat.
  2. Adanya sifat kikir atau bakhil seperti tidak melaksanakan zakat dan infaq.
  3. Malas dan kikir seperti keengganan untuk haji dan berjihad.
Sementara itu, diperlukan beberapa hal untuk bisa merealisasikan sabar dalam ketaatan pada Allah.
  • Kondisi atau keadaan sebelum melaksanakan ibadah berupa memperbaiki niat, yakni dengan keikhlasan. Ikhlas adalah bentuk kesabaran dalam menghadapi "duri-duri" riya.
  • Kondisi saat melakukan ibadah, yaitu agar tidak sampai lupa kepada Allah ketika melakukan ibadah dan tidak malas mengaplikasikan adab serta sunah-sunahnya.
  • Kondisi setelah selesai melakukan ibadah, yakni tidak mempersoalkan ibadah yang sudah dilaksanakan dengan tujuan diketahui orang lain atau mendapat pujian dari orang lain.

2. Sabar Ketika Meninggalkan Kemaksiatan
Meninggalkan perbuatan maksiat pun memerlukan kesabaran yang sangat besar, khususnya perbuatan maksiat yang sangat mudah dilakukan, misalnya berdusta, melihat sesuatu yang dilarang, ghibah (ngrumpi), dan perbuatan lainnya. Manusia itu mudah melakukan maksiat karena memang pada dasarnya jiwa manusia itu suka terhadap hal-hal yang buruk dan "menyenangkan". Hal-hal yang menyenangkan inilah yang identik dengan perbuatan maksiat.

3. Sabar Menghadapi Cobaan dan Ujian dari Allah
Manusia itu harus selalu sabar ketika diberi cobaan dan ujian dari Allah Swt., seperti mendapat musibah, baik itu berbentuk materi maupun nonmateri, contohnya kehilangan harta kekayaan, kehilangan orang yang sangat dicintai, dan musibah lainnya.

Tip untuk Meningkatkan Kesabaran dalam Islam

Isti'jal atau ketidaksabaran adalah salah satu bentuk penyakit hati yang harus diantisipasi sekaligus diterapi sejak dini. Alasannnya karena ketidaksabaran ini mempunyai dampak negatif terhadap amalan yang dilakukan seseorang, misalnya jatuh ke dalam perbuatan maksiat, hasil yang tidak maksimal, tidak mau menjalankan ibadah pada Allah, dan lain sebagainya. Oleh sebab itulah, dibutuhkan tip-tip untuk meningkatkan kesabaran.

Berikut tip-tip untuk meningkatkan kesabaran:
  • Selalu mengikhlaskan niat kita pada Allah. Ingatlah selalu bahwa semua perbuatan yang dilakukan semata-mata hanya untuk Allah Swt. Niat seperti ini akan menumbuhkan sikap kesabaran kepada Allah.
  • Memperbanyak membaca Al-Quran. Untuk meningkatkan kesabaran, perbanyaklah membaca Al-Quran setiap waktu (pagi, siang, sore, dan malam hari). Tapi, jauh lebih baik lagi jika membaca Al-Quran disertai dengan perenungan serta pentadaburan makna-makna yang terkandung di dalamnya sebab Al-Quran adalah obat hati. Zikir kepada Allah pun termusuk obat hati.
  • Memperbanyak puasa sunnah. Puasa adalah sebuah ibadah yang mampu menekan hawa nafsu, khususnya yang bersifat syahwati terhadap lawan jenis. Puasa pun termasuk ibadah yang secara khusus mampu melatih kesabaran seseorang.
  • Mujahadatun nafs, yakni usaha yang dilakukan dengan sekuat tenaga dan maksimal untuk mengalahkan semua keinginan jiwa yang lebih condong terhadap hal-hal negatif seperti kikir, pemarah, malas, dan sebagainya.
Itulah sebagian sketsa tentang kesabaran dalam Islam. Sabar adalah salah satu karakter dan sifat orang mu'min. Oleh sebab itu, mari kita berupaya semaksimal mungkin menggapai sikap sabar.

Penerapan Sistem Politik Di Indonesia

Sistem politik di Indonesia adalah sebuah sistem yang mengatur urusan bernegara di Indonesia. Dalam sistem politik di Indonesia pun menyebutkan bahwa Negara Indonesia berbentuk republik yang pemerintahannya dijalankan oleh presiden dan wakil presiden.

Politik bebas aktif ini menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Pada masa awal terbentuknya Negara Republik Indonesia memang MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah pemegang pemerintahan tertinggi.

Namun pada masa demokrasi ini pemerintahan tertinggi tetap dijalankan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden, sementara MPR berubah menjadi badan tertinggi negara yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden.

UUD 1945 Bagian Dari Sistem Politik Indonesia

Sistem politik Indonesia yang dijalankan saat ini tetap berpatokan pada Undang-undang Dasar 1945 yang fungsinya mengatur kedudukan badan-badan atau institusi penyelenggara pemerintahan seperti lembaga legislatif, lembaga eksekutif, lembaga yudikatif dan lembaga konstitusional.

Sementara itu, dalam menjalankan pemerintahan dengan menggunakan sistem saat ini, Indonesia tidak lagi menggunakan sistem pemerintahan terpusat melainkan sudah dibentuknya daerah-daerah otonomi dimana masing-masing provinsi yang di Indonesia berhak mengatur dan menjalankan pemerintahan daeranya sendirii namun tetap memberikan laporannya kepada pihak pemerintahan pusat.

Sistem yang memberikan hak otonomi bagi masing-masing daerah ini membuat pembangunan menjadi lebih efektif di mana masing-masing pemerintah daerah berusaha membangun daerahnya dengan sebaik-baiknya serta memanfaatkan sumber daya yang dimiliki daerahnya tersebut.

Hal ini akhirnya juga mampu mengembangkan daerah-daerah yang tertinggal menjadi daerah yang lebih modern di mana pemerataan pendidikan dapat dilaksanakan, berbagai fasilitas pendidikan dapat dibangun serta pembangunan sarana dan prasarana yang menunjang lainnya.

Selain itu, sistem ini memberikan kekuasaan bagi pemerintah di masing-masing daerah juga membuat pemerintah daerah berusaha untuk memaksimalkan potensi daerahnya demi mendapatkan pendapatan daerah untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga daerahnya tersebut.

Sistem Politik Yang Berubah Fungsi

Perkembangan jaman dan era modernisasi yang semakin cepat ternyata membawa perubahan besar pula dalam penerapan sistem politik yang ada. Seperti yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan, di mana penambangan batu bara mengakibatkan eksploitasi hutan dan lingkungan secara besar-besaran membuat sistem dalam politik yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat menjadi terabaikan.

Pembukaan lahan hutan untuk membangun proyek penambangan batu bara membuat penduduk di sekitar wilayah penambangan terkena dampaknya. Polusi dan banjir serta berbagai bencana alam lainnya menghantui kehidupan masyarakat sekitar areal penambangan.

Belum lagi wabah penyakit yang disebabkan dengan gersangnya wilayah tambang, keselamatan kerja yang tidak terjamin membuat kepentingan masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera dan makmur hanya akan menjadi impian.

Politik saat ini seolah-olah hanya berpihak pada yang kuat di mana kesenjangan sosial meningkat tajam, kemiskinan merajalela, pengangguran terus bertambah dan matinya rasa kemanusian.

Sayangnya, pemerintah baik itu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat seolah-olah menutupkan matanya. Sehingga tidak melihat betapa kerusakan alam sudah sangat parah hingga lubang galian tambang sudah mencapai bermil-mil dalamnya.

Hubungan Sistem Politik dan Korupsi

Sistem dalam politik yang dimiliki suatu negara harusnya mampu mengatur kehidupan bernegara baik bagi masyarakat yang ada dan berdiam di negara tersebut maupun seluruh aparat yang berwenang yang memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga kelangsungan hidup negara ini. Tetapi pada kenyataannya, sistem yang harus mengatur tersebut tidak berfungsi sebagai mana mestinya.

Politik hanyalah dunia saling mencaci dan menjatuhkan sehingga ketika ada permasalahan maka permasalahan tersebut akan diangkat dan diekspos sebagai suatu kegagalan sistem dalam politik yang sedang diterapkan dan akhirnya digunakan untuk menggulingkan kekuatan partai politik tertentu.

Namun yang ada adalah perebutan kursi nyaman yang mampu menggelembungkan uang. Masing-masing partai berusaha merebut kenyamanan kursi tersebut hingga ketika terjadi pemilihan rela mengeluarkan sekian banyak uang untuk menyuap rakyat yang kelaparan agar memilih mereka kembali.

Sistem dalam politik Indonesia tidak akan dapat menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya selama korupsi masih merajalela dengan uang panas yang dibagikan secara merata diantara para petinggi negara tersebut.

Perjalanan dinas, studi banding, mobil dinas yang mewah, baju dinas, atau mungkin pesta-pesta yang mengatasnamakan kenegaraan akhirnya menjadi lebih penting dari segala-galanya dibanding rakyat yang terpaksa melakukan demosntrasi ketika bahan bakar minyak diisukan akan mengalami kenaikan, atau lebih penting dari para fakir miskin yang kelaparan.

Penerapan Sistem Politik Yang Sebenarnya

Jika ingin maju, seharusnya negara kita tercinta ini haruslah segera berbenah. Potensi sumber daya alam yang kita miliki dengan kekayaan alam yang beraneka ragam seharusnya tidak membuat kita menjadi negara miskin.

Kekayaan alam tersebut jelas akan mampu menghidupi seluruh rakyat Indonesia dengan layak tanpa ada yang harus kelaparan.

Jika berpatokan pada Undang-undang Dasar 1945, seharusnya sistem dalam politik yang diterapkan akan mampu memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat yang tinggal di negara ini, seperti :
  • Pemanfaatan alam yang seluas-luasnya untuk kepentingan seluruh masyarakat.
  • Pemberantasan korupsi dengan tegas hingga ke akar-akarnya. Selama ini pemberantasan korupsi terus didengungkan dan digembar gemborkan. Lalu apa akhir dari kisah Century? Bagaimana dengan kisah Gayus yang ditelan bumi? Atau bagaimana dengan Melinda Dee yang mengkorupsi sekian banyak uang nasabahnya?
    Anehnya, ketika kasus A diangkat dan diekspos secara besar-besaran, lalu pada suatu saat, akan muncul lagi kasus baru yang diangkat sementara kasus lama yang belum selesai hilang secara perlahan.
  • Peningkatan pendidikan untuk menciptakan generasi muda yang berkualitas sehingga tidak terjadi lagi pembodohan masyarakat.
  • Memahami pentingnya pembangunan dan pemanfaatan alam yang tidak merusak lingkungan sehingga biaya untuk memperbaiki kerusakan lingkungan tersebut tidak menghabiskan anggaran negara yang ada. 
  • Penerapan sistem dalam politik yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila secara nyata dan sebenar-benarnya.
  • Melakukan inspeksi atau pemeriksaan pejabat daerah bahkan hingga aparat desa tentang kemungkinan terjadinya korupsi kecil-kecilan yang bisa berakibat fatal kelak dikemudian hari.

Sistem Politik Demokrasi

Sistem politik Indonesia adalah sistem politik yang berdasarkan demokrasi di mana keputusan tertinggi berada di tangan rakyat. Kenyataannya, walaupun keputusan tertinggi berada di tangan rakyat, rakyat tetap tidak mampu menciptakan kesejahteraan yang merata bagi masing-masing individu di dalamnya.

Keputusan pemanfaatan lahan hutan sebagai areal pertambangan contohnya, banyak rakyat kita yang bisa dengan mudah disogok dengan sejumlah uang yang sebenarnya sangat tidak sebanding dengan pengerukkan kekayaan negara yang dilakukan di areal-areal pertambangan tersebut.

Lalu, apakah untuk mewujudkan demokrasi itu kembali harus melalui demonstrasi besar-besaran? Apakah demokrasi akan tegak jika penggulingan kekuasaan kembali dilakukan? Atau apakah baru ada yang namanya demokrasi setelah kasus kerusuhan seperti yang terjadi pada tahun 1998?

Hal inilah yang akhirnya patut kita renungkan bersama. Penerapan sistem dalam politik demokrasi saat ini mati rasa. Bagaimana caranya kita menghidupkan sistem politik berdasarkan demokrasi tersebut tanpa tindakan kekerasan, demonstrasi yang berbuntut pengrusakan atau kekerasan yang akhirnya membuat jatuhnya korban jiwa? Renungkan dan marilah kita temukan bersama jawabannya.

© 2013 The dark anco. All rights reserved.
Powered by Ancorez