Berniaga Dalam Pandangan Islam Dan Ilmu Ekonomi

Secara bahasa, berniaga memiliki kesamaan makna dengan berdagang. Kedua kata tersebut bisa saling menggantikan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berniaga memiliki arti yang hampir sama dengan berdagang yang berarti kegiatan jual beli dengan tujuan untuk memperoleh untung. Dari pengertian tersebut, kegiatan utama dari berniaga terdapat dua macam, yakni kegiatan jual dan beli. Kedua kegiatan tersebut terjadi secara bersama-sama.

Jadi, ketika berniaga seseorang akan bertindak sebagai penjual (orang yang melakukan atau menawarkan barang sehingga mendapatkan upah dengan harga tertentu) atau sebagai pembeli (orang yang meminta barang atau jasa tertentu sehingga ia memiliki kewajiban untuk mengganti barang atau jasa yang telah atau akan ia nikmati).

Berniaga dalam Islam

Dalam Islam, hukum berniaga pada dasarnya adalah boleh selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Kegiatan berniaga tersebut bahkan disinggung dalam salah satu Firman-Nya berikut.

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S Al-Baqarah: 275)

Pesan ayat tersebut tersirat bahwa Allah Swt memerintahkan kepada hamba-Nya untuk melakukan kegiatan jual beli (berniaga). Allah mengisyaratkan bahwa manusia boleh melakukan kegiatan jual beli selama tidak ada aspek riba di dalamnya. Uniknya, jual beli (berniaga) dalam Islam tidak diperkenankan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.

Islam melarang setiap jual beli yang mengandung unsur riba di dalamnya. Kegiatan jual beli (berniaga) akan tidak bernilai barokah bila unsur riba atau segala macam yang dilarang dalam proses jual beli (berniaga). Hukum jual beli pada dasarnya boleh, namun akan berubah menjadi dilarang (haram) bila memenuhi unsur-unsur di bawah ini

a. Adanya Unsur Ghoror (Ketidakjelasan)
Ketidakjelasan dalam berniaga sangat dilarang dalam Islam. Seorang penjual wajib menceritakan dan memberikan gambaran menyeluruh tentang barang yang sedang didagangkannya. Rasulullah saw seringkali mencontohkan umatnya untuk berlaku jujur dalam kegiatan jual beli. Bahkan Rasulullah saw menceritakan akan terdapat kebarokahan di dalam berniaga bila kedua belah pihak saling jujur dan tanpa mengurangi takaran sedikit pun.

Pada kegiatan berniaga sektor real, penipuan, pengurangan atau praktik jual beli yang haram seringkali ditemui. Salah satunya adalah melakukan praktik ijon terhadap hasil tanam pada periode tertentu. Praktik seperti ini sangat dilarang karena berkaitan dengan ketidakjelasan barang yang sedang diperjualbelikan.

Sebagai contoh, seorang penjual berniat untuk membeli langsung buah-buah yang ada di kebun. Padahal kebun tersebut baru akan panen dua bulan mendatang. Hasil kebun yang ada tersebut belum tentu bagus seluruhnya atau bahkan mengalami gagal panen.

Penjual dan pembeli hasil kebun tersebut melakukan praktik spekulasi. Bila spekulasi salah satu pihak terjadi, maka tentunya akan ada pihak lain yang dirugikan. Praktek spekulasi seperti ini mirip dengan praktik jual beli saham dalam rangka profit taking.

b. Adanya Unsur Riba
Dalam Q.S Al-baqarah : 275, Allah secara tegas menghalalkan setiap praktik jual beli (berniaga). Namun praktik berniaga tersebut harus terbebas dari unsur riba yang memang sangat diharamkan oleh Allah Swt. Riba berarti memberikan tambahan nilai di masa yang akan datang terhadap suatu nilai tertentu akibat adanya transaksi jual beli. Salah satu contoh yang paling nyata dari praktek ini adalah pinjam meminjam dana di bank konvensional.

c. Merugikan Banyak Pihak
Penyelundupan dan bentuk penimbunan lainnya sangat dilarang dalam Islam. Penimbunan komoditi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat akan menimbulkan kegoncangan struktur sosial ekonomi masyarakat. Dengan adanya penimbunan itu, otomatis suplai barang akan berkurang di pasar.

Dengan berkurangnya suplai barang tersebut tentunya akan mengundang harga untuk bergerak naik. Dengan naiknya harga tersebut, tentunya akan meresahkan sebagian rakyat dan mencekik pengeluaran mereka. Praktik penimbunan seperti ini secara tidak langsung menzalimi rakyat khususnya rakyat kecil dengan penghasilan pas-pasan.

d. Adanya Unsur Khida
Praktek lainnya yang sering dijumpai dalam berniaga sehari-hari adalah praktik penipuan harga. Pada peristiwa ini, seolah-olah pembeli mengajukan harga setinggi-tingginya untuk menaikan nilai barang yang sedang dijual di mata pembeli lainnya. Padahal pada kenyataannya, pembeli pertama tersebut telah bersekongkol untuk menaikan harga. Penipuan seperti ini lazim ditemui pada praktik jual beli rumah.

e. Jual Beli Barang-barang Haram
Allah Swt jelas-jelas mengharamkan setiap barang-barang yang memang akan merusak tubuh manusia. Allah Swt mengetahui pengetahuan yang manusia tidak mengetahuinya. Segala macam akibat yang ditimbulkan ketika mengonsumsi barang-barang yang diharamkan telah disusun dan dilarang oleh Allah Swt untuk dikonsumsi.

Oleh karena itu, penyebaran dan penjualan barang-barang tersebut juga dijatuhkan hukum haram juga. Contoh-contoh barang haram yang dilarang untuk diperjualbelikan adalah minuman keras, narkoba, dan daging babi.

Berniaga dalam Konteks Ilmu Ekonomi

Dalam konteks ilmu ekonomi, kegiatan berniaga (baca : jual beli) tidak akan pernah lepas dari konsep kelangkapan. Konsep kelangkaan menjadi sebab muasal mengapa seseorang berniaga. Seseorang tentunya tidak akan mampu untuk menguasai dan memiliki seluruh sumber daya yang ada di bumi. Suatu saat, ia akan memerlukan sumber daya yang dimiliki oleh orang lain. Untuk melakukan itu, tentunya ia harus meminta kepada orang lain tersebut tetapi dengan imbalan tertentu.

Konsep ini sangat penting untuk dipahami karena merupakan dasar terbentuknya proses jual beli atau berniaga. Sebuah permintaan akan percuma ketika penjual (yang melakukan penawaran) tidak memiliki barang yang diminta. Akibatnya, kegiatan perniagaan menjadi terganggu. Orang-orang yang berniaga pada fase ini akan mengalami kenaikan harga. Artinya kelimpahan kebutuhan barang menjadi lebih sedikit.

Secara logika, tentunya penjual akan memiliki kekuatan penuh untuk mengendalikan harga karena kendali keberlimpahan barang ada di tangan mereka. Namun demikian, penjual juga tidak serta merta bisa menaikkan harga begitu saja. Terjadi proses penyesuaian sehingga tercapai titik keseimbangan. Terdapat tiga pihak yang berperan di sini yakni penjual, pembeli, dan pemerintah.

Proses pembentukan harga ditentukan oleh ketiga pelaku ekonomi tersebut. Ketika harga masih berkisar pada angka yang wajar, keseimbangan masih bisa terjadi. Lain halnya ketika harga turun atau naik drastis, maka salah satu pihak akan mengalami kerugian sehingga peran pemerintah sangat dinantikan. Pemerintah bisa mengatur tingkat harga yang bermain di masyarakat melalui kekuasaan politik yang dimilikinya.

Hal itu dilakukan agar tujuan dasar dari kegiatan ekonomi (berniaga) tercapai yakni untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berada di bawah komandonya. Dengan konsep tersebut, Anda tentunya cukup mafhum bahwa perputaran uang atau ekonomi sebagian besar ada di sektor perniagaan. Kegiatan utama ekonomi masyarakat terutama adalah berniaga.

Kegiatan perniagaan sendiri sejatinya merupakan ranah sektor real yang memang sangat erat sekali dengan kegiatan masyarakat. Namun demikian, kegiatan berniaga mengalami transformasi yang cukup signifikan. Kegiatan perniagaan kini bisa dijumpai pada sektor lain seperti sektor jasa keuangan. Sektor real perlu digenjot sedemikian rupa sehingga masih menjadi tumpuan dan harapan ekonomi negara. Mengapa harus sektor real?

Masyarakat yang berniaga pada sektor akan mengakibatkan multiplier effect yang sangat hebat. Bayangkan kegiatan berniaga yang ada di pasar. Di pasar akan terjadi jual beli sayuran atau sembako lainnya. Tentunya sayuran tersebut didapat dari perkebunan yang mempekerjakan puluhan atau bahkan ratusan pekerja.

Para pekerja tersebut bisa hidup bila sayuran mereka dibeli oleh pedagang. Pedagang tersebut bisa hidup dan membeli hasil sayuran dari petani bila masyarakat membeli barang dagangannya. Terjadi efek yang begitu dahsyat dari kegiatan berniaga. Orang-orang akan bisa bertahan hidup dan saling berkegantungan satu sama lain sehingga tercipta suatu harmoni yang begitu indah.

Bagaimana dengan sektor non-real seperti perdagangan saham atau perdagangan uang di pasar keuangan. Sejatinya perdagangan tersebut sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup perusahaan. Orang-orang akan dengan mudah menginvestasikan hartanya dan memberikan harapan hidup bagi sebuah perusahaan.

Namun, terkadang kegiatan berniaga di sektor ini masih dilingkupi perilaku spekulasi dan ambil untung yang tidak begitu terasa di kalangan masyarakat level terbawah. Praktik berniaga seperti ini pada akhirnya mengakibatkan efek bubble economy, seperti seolah-olah ekonomi tumbuh dengan sempurna padahal sejatinya keropos di dalam dan tidak dijamin dengan keadaan fundamental yang kuat.

Tags:
© 2013 The dark anco. All rights reserved.
Powered by Ancorez