Sejarah Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga negara yang mempunyai peran sebagai penyelenggara dalam pemilihan umum di Indonesia, antara lain adalah Pemilihan Umum atas Presiden beserta wakil presiden, Pemelihan Umum untuk Anggota DPR,DPD maupun DPRD, lalu untuk Pemilihan Umum Dalam Kepala Daerah beserta dengan Wakil Kepala Daerah.

Pada masa sebelum Pemilu 2004, Anggota-anggota yang ada di dalam lembaga KPU ini seluruhnya adalah bagian dalam sebuah partai politik yang ada. Namun kali ini, berubah anggota-anggota yang ada dalam lembaga KPU ternyata boleh dari non-partisan. Hal ini berlangsung setelah pemerintah mengeluarkan sebuah aturan pada sekitar tahun 2000 dari UU No. 4/2000.

Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshari A.Z, M.A. merupakan ketua selama periode 2007-2012 dari lembaga komisi pemilihan umum. Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada 2005, berbagai kasus mengenai lembaga KPU ini banyak menjadi sorotan publik. Kasus yang selama ini bergulir yaitu kasus korupsi. Bahkan parahnya lagi, banyak fakta yang menunjukkan berbagai hal yang membuktikan bahwa ada keterkaitannya dengan para anggota KPU yang ada. Nazarudin yang merupakan ketua pada periode itu juga terlibat dalam kasus korupsi yang sekarang.


Sejarah Komisi Pemilihan Umum

KPU bila dilihat secara konstitusional sejak reformasi 1998 sesudah Pemilu demokratis, KPU yang sekarang itu termasuk dalam KPU ketika yang telah berhasil dibentuk. Kepres No. 16 Tahun 1999 adalah yang membentuk KPU yang pertama, yaitu pada periode 1999 sampai dengan 2001. KPU yang pertama ini terdiri dari unsur partai politik serta pemerintah yang terdiri dari 53 anggota, melibatkan Presiden BJ Habibie yang melantik KPU ini.

Kepres No 10 Tahun 2001 membentuk KPU yang kedua, yaitu pada periode 2001 sampai dengan 2007. KPU yang kedua ini terdiri dari unsur LSM serta akademis yang mempunyai anggota berjumlah 11 orang. Pelantikan KPU yang kedua pada 11 April 2001 ini melibatkan Presiden Abdurrahman Wahid.

Kepres No 101/P/2007 merupakan yang membentuk KPU yang ketiga, yaitu pada periode 2007 sampai dengan 2012. KPU yang ketiga ini berasal dari peneliti KPU provinsi, birokrat, serta akademisi. KPU yang ketiga ini mempunyai anggota yang berjumlah 7 orang anggota. Karena terkait dengan masalah terhadap hukum yang ada, Syamsulbahri urung dilantik pada 23 oktober 2009.

Dalam rangka Pemilihan Umum yang diselenggarakan pada 2009, tentunya yang menjadi perhatian paling utama, yaitu memperbaiki citra KPU karena dugaan korupsi. Hal ini dilakukan supaya dapat membantu dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum secara maksimal dan lancar juga harus disertai dengan prinsip Jurdil (Jujur Adil).

Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang menggunakan prinsip Jujur serta Adil adalah faktor yang paling utama demi kelancaran proses memilih wakil rakyat dengan sebaik-baiknya secara objektif dan selektif. Sehingga rakyat dapat dengan mudah menyalurkan berbagai aspirasi yang ada di benak mereka.

Integritas moral sangat menjadi faktor yang paling utama yang harus ada dalam diri para anggota KPU yang berperan penting dalam membantu kelancaran pemilihan para wakil rakyat. KPU bukan hanya berperan sebagai penggerak motor saja, tapi menjadi lebih kredibel lagi. Hal ini didukung karena prinsip jujur seta adil.

Hampir sudah selama 3 tahun penyelenggaraan Pemilihan Umum pada tahun 2004 yang telah selesai semakin memacu para anggota DPR serta pemerintahan dalam meningkatkan lagi kinerja serta kualitas yang ada pada setiap Pemilu. Karena independen serta non-parisan sangat dituntut dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Karena itulah, usulan yang bersifat sangat inisiatif dari DPR-RI mengenai proses penyusunan yang dilakukan bersama bersama pemerintah dalam mensahkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 yang di dalamnya membahas segala hal yang berkaitan dengan Penyelenggaraan yang ada di Pemilihan Umum. Sebelum ada aturan dalam UU No. 22 Tahun 2007 yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan Pemilihan Umum ada dalam Undang-undang No 23 Tahun 2003 yang isinya, yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 22-E dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945, serta pada Undang-undang No12 Tahun 2003 mengenai Pemilu DPR, DPD, serta DPRD.

Penyelenggaraan Pemilihan umum yang diatur dalam UU no. 22 tahun 2007 adalah segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dalam proses pemilihan umum yang diselenggarakan oleh lembaga KPU yang mempunyai sifat tetap,nasional serta mandiri.


Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

Lembaga Pemilihan Umum, yaitu KPU memiliki wewenang, kewajiban, serta tugas antara lain mengendalikan semua tahapan yang ada dalam penyelenggaraan pemilu, baik di DPR, DPD maupun DPRD, Pemilu Presiden beserta wakil presiden dan pemilu Kepala Daerah beserta Wakil kepala Daerah, juga menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pemilu.

Terkait juga dengan memikirkan rencana mengenai program beserta anggaran secara matang. Selain itu, juga menetapkan berbagai jadwal, proses penyusunan serta menetapkan berbagai tata kerja yang ada di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPS, PPK, KPPSLN serta PPLN. Lalu juga dalam penyusunan serta menetapkn berbagai aturan yang digunakan secara teknis dalam masing-masing tahapan yang selalu sesuai dengan peraturan yang ada di dalam undang-undang.

Sekertariat Jenderal KPU berperan dalam membantu KPU agar segala tujuan maupun sasaran dapat tercapai dengan maksimal. Sekertariat Jenderal KPU sendiri dipimpin oleh Wakil Sekertaris Jenderal KPU beserta Sekertariat Jenderal yang bertanggung jawab dalam masalah teknis secara operasional.

Dalam rangka proses kelola yang berkaitan dengan administrasi keuangan dan juga pengadaan atas jasa maupun barang yang sesuai dengan aturan yang ada dalam undang-undang, pimpinan KPU mempunyai rencana untuk membentuk kelengkapan alat-alat yang wujudnya divisi-divisi serta disesuaikan dengan kebutuhan dalam rangka membentuk Korwil (Koordinator Wilayah).


Tugas dan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum

Berdasarkan peraturan yang ada di pasal 10 undang-undang No 3 Tahun 1999 mengenai Pemilihan Umum serta dalam pasal 2 berdasarkan keputusan Presiden mengenai membentuk lembaga Komisi Pemilihan Umum, dipaparkan secara lengkap tata cara yang harus dilakukan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, Kewenangan yang dipegang oleh lembaga KPU ini adalah:
  • Mempersiapkan serta merencanakan dengan matang dalam penyelaenggaraan Pemilihan Umum.
  • Menerima, meneliti serta menetapkan berbagai macam partai politik yang berhak sebagai peserta dalam pelaksaan pemilihan umum.
  • Pembentukan panitia untuk pemilihan Indonesia yang berikutnya dikenal dengan PPI serta mengkordinasikan berbagai tahapan dalam pemilihan umum dari mulai tingkat pusat hingga sampai pada tempat untuk pemungutan suara yang berikutnya dikenal dengan TPS.
  • Mengatur jumlah dari kursi anggota DPR, DPRD I serta DPRD II pada setiap masing-masing daerah pemilihan.
  • Mengatur keseluruhan total dari pemilihan umum di seluruh daerah pemilihan antara lain DPR, DPRD I, dan DPRD II.
  • Mensistemasikan serta Mengumpulkan data-data serta bahan-bahan dari hasil pelaksanaan pemilihan umum.
  • Memilih tahapan yang ada dalam kegiatan pelaksanaan pemilihan umum.

KPU Periode 2012-2017

Berikut ini merupakan daftar 7 anggota KPU yang telah dilantik bersama 5 anggota Bawaslu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis, 12 April 2012:
  1. Ida Budhiati, S.H., M.H., Ketua KPU Jawa Tengah.
  2. Sigit Pamungkas, S.IP., MA., Dosen FISIPOL UGM Yogyakarta.
  3. Arief Budiman, S.S., S.IP., MBA., Anggota KPU Jawa Timur.
  4. Husni Kamil Manik, S.P., Anggota KPU Sumatera Barat. (Ketua)
  5. Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.IP., M.Si.: Ketua KPU Jawa Barat.
  6. Drs. Hadar Nafis Gumay, Pegiat LSM/Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro).
  7. Juri Ardiantoro, M.Si., Ketua KPU DKI Jakarta.

Agar Pelaksanaan Pemilu sukses KPU sebagai lembaga pemilihan umum selalu menyampaikan keada khalayak luas mengenai kinerja serta produk yang ada pada institusinya. Ini merupakan upaya dalam mensosialisasikan penyelenggaraan dalam Pemilihan Umum pada khalayak luas selain dari kewajiban yang harus dilakukan dalam memberikan segala informasi.

Informasi yang disampaikan pada khalayak luas antara lain adalh dari mula peraturan-peraturan, mekanisme, perencanaan, anggaran, struktur organisasi calon legislatif, daerah pemilihan (dapil), partai politik hingga hasil yang di dapat dalam pemilihan umum yang sudah seharusnya dapat disampaikan oleh lembaga pemilihan umum, yaitu KPU secara actual,faktual serta akurat. Karena hal itulah, Lembaga Pemilhan Umum, yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum) mempunyai peranan yang penting dalam berlangsungnya berbagai macam kegiatan Pemilu.

Tags:
© 2013 The dark anco. All rights reserved.
Powered by Ancorez