Kebijakan Pemerintah Tentang Kebersihan
by muhsin
Bagaimana Pemerintah menanggapi masalah kebersihan? Pemerintah Republik Indonesia sangat memperhatikan masalah kebersihan. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah menunjukkan perhatiannya pada kebersihan rakyatnya. Kebersihan ini sangat berkaitan erat dengan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan batasan tentang kesehatan dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan Pasal 1 Ayat 1 dikatakan bahwa Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Undang-Undang ini ditetapkan dengan tujuan agar masyarakat mampu hidup sehat supaya terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan efisien. Agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka pemerintah menetapkan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia yang terwujud dalam UU RI Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 4 dan 5 yang berbunyi:
- Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperolah derajat kesehatan yang optimal.
- Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkanderajaat kesehatan perseorangan, keluarga, dan lingkungannya.
Upaya pemerintah dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dilaksanakan melalui beberapa kegiatan. Sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 11, yaitu penyelenggaraan upaya kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan:
- Kesehatan keluarga
- Perbaikan gizi
- Pengamanan makanan dan minuman
- Kesehatan lingkungan
- Kesehatan kerja
- Kesehatan jiwa
- Pemberantasan penyakit
- Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
- Penyuluhan kesehatan masyarakat
- Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan
- Pengamanan zat adiktif
- Kesehatan sekolah
- Kesehatan olahraga
- Pengobatan tradisional
- Kesehatan matra
Begitu besar perhatian pemerintah pada masalah kesehatan sehingga pemerintah menetapkan sumber daya yang menjadi pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan.
powered by : the dark anco community
About : Ancorez Community