INDONESIA masih jadi surga bagi perokok


   Tentang bahaya rokok pada umumnya saya rasa sudah banyak yang tahu, apalagi bagi orang yang tiap hari menghisap rokok, soalnya kan dalam setiap bungkus rokok terdapat tulisan tentang bahaya rokok, seperti ini:
MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN, Tapi anehnya meski pada bungkus atau kemasan rokok sudah tercantum tulisan tentang bahaya rokok yang sangat menakutkan, tetap saja banyak yang merokok.

“Indonesia adalah surga luar biasa ramah bagi perokok tapi tempat-siksa tak tertahankan bagi yang tak merokok.”



    Dua penggal sajak diatas adalah tulisan penyair Taufiq Ismail yang berjudul “Indonesia Keranjang Sampah Nikotin". Sajak ini dibacakan pada hari peringatan tanpa tembakau sedunia. Taufiq menyebutkan bahwa disawah, pabrik, kantor, stasiun, termasuk kadang-kadang juga di ruang tunggu dokter dan kuburan sebelum masuk kubur, banyak orang yang kita jumpai sedang merokok. Begitu pula, di kampus, sekolah, kafe, diskotik asap rokok mengepul dengan leluasa.
    Penggunaan kata “surga” tepat dipilih karena hampir di semua tempat di Indonesia, para perokok nyaman-nyaman saja mengepulkan asap rokok yang mengandung racun pembunuh nomor 1 di dunia. Sementara, disekitar beraktivitas bagian masyarakat lain yang tidak bersedia diracuni asap rokok.
    Menurut perkiraan Badan Kesehatan Dunia (WHO), jumlah kematian akibat merokok menjelang 2011 mencapai 10 juta orang pertahunnya. Dan, tidak kurang dari 70% nya terjadi di negara-negara berkembang. Kalau itu benar, Indonesia menjadi salah satu Negara itu. WHO juga memperkirakan 1,1 milyar penduduk dunia adalah perokok dan 800 juta diantaranya terdapat dinegara berkembang. Variasi produk dan harga rokok di Indonesia menempatkan Indonesia menjadi salah satu produsen sekaligus konsumen rokok terbesar di dunia.
    Data tahun 2002 menempatkan Indonesia di posisi 5 konsumen rokok terbesar di dunia dengan jumlah 181.958 miliyar batang rokok. Jumlah ini diperkiraan akan terus naik seiring usia mulai merokok yang kian muda, yakni remaja 15-19 tahun. Meskipun begitu, pemerintah belum juga menandatangani Kerangka Kerja Konvensi pengendalian Tembakau (FCTC) , nantinya setelah penandatanganan ini, negara yang menandatangani atau meratifikasinya diwajibkan mengikuti ketentuan ketat yang bertujuan melindungi generasi sekarang dan mendatang dari ancaman bahaya akibat konsumsi tembakau dan rokok.
    Dibalik ketidak pastian sikap pemerintah, bayangan nilai ekonomi dari cukai rokok menjadi alasan kuat. Padahal, kerugian akibat rokok lebih besar lagi meskipun belum ada nilai persisnya. Selain aspek kesehatan masyarakat, kerugian yang dialami negara semakin besar, karena sebagian besar pengkonsumsi rokok adalah golongan masyarakat miskin. Akibatnya pengeluaran lebih besar untuk rokok, kebutuhan lain seperti pendidikan dan gizi keluarga terabaikan. Lingkaran setan kemiskinan pun langgeng. Dan beban Negara semakin besar.
    Saat batang rokok terbakar, asap yang ditimbulkannya menguraikan sekitar 4000 bahan kimia dengan 3 komponen utama, yaitu: nikotin yang menyebabkan ketergantungan/adiksi (fisik dan mental), tar yang bersifat karsinogenik ( zat perangsang pembentukan kanker), dan karbon monoksida yang aktivitasnya sangat kuat terhadap hemoglobin, sehingga kadar oksigen dalam darah berkurang. Serangan jantung, stroke, dan kerusakan jaringan anggota tubuh yang rentan merupakan jenis penyakit yang identik dengan perokok. Banyak lagi jenis ancaman penyakit yang akan dialami para perokok maupun orang yang secara tidak sengaja turut menghirup asap rokok yang terurai. Anak-anak dengan orang tua perokok akan terancam batuk, pilek, radang tenggorokan, dan penyakit paru-paru lebih besar. Asap rokok yang terhirup wanita hamil juga berpotensi mengancam kesehatan janin dalam kandungan.

Beberapa Penyakit Akibat Merokok Menurut Badan POM RI
   Negara Juga mengetahui bahwa rakyatnya banyak yang kena “penyakit akibat rokok“. Tetapi apa daya negara miskin ini harus membiayai pegawai negeri yang banyak. Maka pajak rokok dianggap bisa membantu. Alam yang kaya biar di korup pejabat, hutan biar di tebang pejabat. Biarlah uang haram dari pajak rokok di makan pegawai negeri. Tapi ini lah penyakit-penyakit yang ditimbulkan akibat rokok:

Penyakit jantung dan stroke.
Satu dari tiga kematian di dunia berhubungan dengan penyakit jantung dan stroke. Kedua penyakit tersebut dapat menyebabkan “sudden death” ( kematian mendadak).

• Kanker paru.
Satu dari sepuluh perokok berat akan menderita penyakit kanker paru. Pada beberapa kasus dapat berakibat fatal dan menyebabkan kematian, karena sulit dideteksi secara dini. Penyebaran dapat terjadi dengan cepat ke hepar, tulang dan otak. 


• Kanker mulut.
Merokok dapat menyebabkan kanker mulut, kerusakan gigi dan penyakit gusi.


• Osteoporosis.
Karbonmonoksida dalam asap rokok dapat mengurangi daya angkut oksigen darah perokok sebesar 15%, mengakibatkan kerapuhan tulang sehingga lebih mudah patah dan membutuhkan waktu 80% lebih lama untuk penyembuhan. Perokok juga lebih mudah menderita sakit tulang belakang.


• Katarak.
Merokok dapat menyebabkan gangguan pada mata. Perokok mempunyai risiko 50% lebih tinggi terkena katarak, bahkan bisa menyebabkan kebutaan.
• Psoriasis.
Perokok 2-3 kali lebih sering terkena psoriasis yaitu proses inflamasi kulit tidak menular yang terasa gatal, dan meninggalkan guratan merah pada seluruh tubuh.


• Kerontokan rambut.
Merokok menurunkan sistem kekebalan, tubuh lebih mudah terserang penyakit seperti lupus erimatosus yang menyebabkan kerontokan rambut, ulserasi pada mulut, kemerahan pada wajah, kulit kepala dan tangan.


• Dampak merokok pada kehamilan.
Merokok selama kehamilan menyebabkan pertumbuhan janin lambat dan dapat meningkatkan risiko Berat Badan Lahir Rendah (BBLR). Risiko keguguran pada wanita perokok 2-3 kali lebih sering karena Karbon Monoksida dalam asap rokok dapat menurunkan kadar oksigen.


• Impotensi.
Merokok dapat menyebabkan penurunan seksual karena aliran darah ke penis berkurang sehingga tidak terjadi ereksi.
   Rokok mengandung lebih dari empat ribu zat-zat dan dua ribu diantaranya telah dinyatakan berdampak tidak baik bagi kesehatan kita, diantaranya adalah bahan radioaktif (polonium-201) dan bahan-bahan yang digunakan di dalam cat (acetone), pencuci lantai (ammonia), ubat gegat (naphthalene), racun serangga (DDT), racun anai-anai (arsenic), gas beracun (hydrogen cyanide) yang digunakan di “kamar gas maut” bagi pesalah yang menjalani hukuman mati, serta masih banyak lagi. Dan zat pada rokok yang paling berbahaya adalah Tar, Nikotin dan Karbon Monoksida. Tar mengandung kurang lebih empat puluh tiga bahan yang menjadi penyebab kanker atau yang disebut dengan karsinogen. Nikotin mempunyai zat dalam rokok yang dapat menyebabkan ketagihan, ini yang menyebabkan para pengguna rokok sulit sekali untuk berhenti merokok. Nikotin merupakan zat pada rokok yang beresiko menyebabkan penyakit jantung, 25 persen dari para pengidap penyakit jantung disebabkan oleh kegiatan merokok
            Pengembangan kawasan tanpa rokok sebenarnya sudah dimulai sejak dahulu, landasan hukumnya pun ada, yaitu: peraturan pemerintah nomor 81 tahun 1999 dan nomor 38 tahun 2000 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan. Disana ditetapkan, tempat umum seperti tempat kerja, tempat penyelenggaraan kesehatan, ruang kegiatan ibadah, sekolah, arena kegiatan anak, dan angkutan umum adalah kawasan tanpa rokok (pasal 23). pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat kerja harus mengupayakan terbentuknya kawasan tanpa rokok (pasal 24). Harus diakui, aplikasi ditempat kerja dan tempat umum sudah dijalankan meskipun terbilang minim, yang menjadi pertanyaan, mengapa pejabat eksekutif dan anggota legislative dengan santainya menghirup rokok di ruang-ruang rapat/ruang siding tempat nereka bekerja tanpa rasa malu dan bersalah.
   Tanpa alur kebijakan dan niat jelas pemerintah untuk menekan bahaya akibat tembakau, dari tahun ke tahun tingkat konsumsi rokok akan terus beranjak naik, jumlah orang yang meninggal karena rokok pun akan meningkat. Namun, hingga kini asap rokok terus terurai di udara menebarkan ancaman bahaya.

Tags:
© 2013 The dark anco. All rights reserved.
Powered by Ancorez