Perekonomian Islam

Sistem ekonomi Islam pada dasarnya merupakan sistem perekonomian yang dilandaskan oleh ajaran agama Islam. Sistem ini menjadi berbeda dengan sistem ekonomi konvensional, seperti sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, karena menjamin pelaksanaan kegiatan ekonomi yang menyejahterakan masyarakat penggunanya.

Klaim kesejahteraan ini diyakinkan oleh keyakinan bahwa dengan menggunakan dasar agama dalam menjalankan kegiatan ekonomi maka sesama manusia tidak akan memberikan kerugian kepada manusia lainnya. Ketaatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa akan menjadi kontrol atas perilaku ekonomi yang dilakukan.

Ketika sistem kapitalis memberikan kebebasan terhadap pasar dan pemilik modal, hal ini dianggap akan menciptakan situasi persaingan saling sikut dan menjatuhkan orang lain. Sehingga rentan mengalami krisis. Begitu pula dengan sistem sosialis. Dengan campur tangan pemerintah yang besar, menimbulkan anggapan sebagai pengekangan ekonomi atau tekanan otoriter penguasa.

Kedua sistem konvensional ini memiliki potensi menimbulkan kebencian dan kecurigaan. Oleh karena itu, permasalahan ekonomi masih seringkali muncul bagi negara-negara pengguna sistem ini. Melihat kondisi tersebut, sistem ekonomi Islam menawarkan solusi kekuasaan Tuhan sebagai pengatur kegiatan ekonomi masyarakat.

Ketika krisis ekonomi mengancam berbagai negara di dunia, sistem perbankan syariah yang menjadi bagian dari sistem ekonomi Islam, menjadi sistem perbankan yang banyak dilirik berbagai kalangan bisnis. Hal ini dikarenakan sistem bagi hasil dalam perbankan syariah lebih aman ketika krisis ekonomi terjadi.

Diawali oleh kesuksesan perbankan syariah, sistem ekonomi Islam mulai banyak digemari masyarakat. Bank-bank berbasis syariah pun mulai banyak bermunculan, khususnya di Indonesia dengan mayoritas penduduk yang beragama Islam. Namun, meski sistem yang digunakan berlandaskan agama Islam, siapapun dapat menjadi nasabah tanpa memandang agama yang dipeluknya.

Dengan keberhasilan sistem syariah menjamin keamanan kepemilikan uang di bank dari krisis ekonomi, sistem ekonomi Islam menjadi solusi kebanggaan umat Islam dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi yang terjadi di Indonesia bahkan dunia.


Prinsip-Prinsip Sistem Ekonomi Islam

Dalam menjalankan kegiatan ekonomi, sistem ekonomi Islam memiliki prinsip-prinsip yang harus dijalankan. Prinsi-prinsip ini bersumber dari ajaran Islam yang seharusnya dijalankan oleh semua pemeluknya. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

1. Prinsip Pelarangan Pasar Non-riil

Pasar non-riil adalah pasar yang melakukan kegiatan jual beli tanpa kejelasan kepemilikan suatu barang. Misalnya, surat-surat obligasi, sekuritas, komoditas berjangka, dan pasar uang. Dengan prinsip ini, kegiatan pasar yang dijalankan memiliki kejelasan. Tidak ada kegiatan ekonomi yang didasarkan pada perkiraan-perkiraan nilai virtual yang akan memberikan kerugian.


2. Prinsip Penggunaan Mata Uang

Penetapan penggunan mata uang dalam sistem ekonomi Islam adalah mata uang emas dan perak. Mata uang ini telah ada sejak masa kepemimpinan para khilafah. Penggantian mata uang emas dan perak dengan mata uang kertas yang mengacu pada nilai dollar menjadikan kemungkinan jatuhnya nilai mata uang yang bergantung pada pada stabilitas dollar. Dengan menggunakan emas dan perak, hal tersebut tidak akan terjadi karena mata uang memilki nilai tukar yang stabil.


3. Prinsip Kepemilikan

Kepemilikan merupakan faktor penting dalam sebuah sistem ekonomi. Hak untuk mengatur beragam aset dan kekayaan sebagai pendukung kegiatan ekonomi, didasari oleh aturan kepemilikian. Dalam Islam diajarkan tiga macam bentuk kepemilikan, yaitu:
  • Kepemilikan umum; kepemilikian ini mencakup seluruh kekayaan alam yang terdapat di bumi, termasuk enegri yang dihasilkan.
  • Kepemilikan negara; kepemilikan ini mencakup kekayaan yang diperoleh negara melalui pemberlakuan pajak serta industri atau usaha-usaha perdagangan yang dijalankan oleh negara untuk kepentingan negara
  • Kepemilikan individu; kepemilikan ini mencakup kekayaan yang diusahakan oleh seseorang dari upayanya menjalankan kegiatan ekonomi sesuai dengan hukum syariah.

4. Prinsip Tanpa Riba

Dalam Islam, riba merupakan hal yang dilarang. Riba adalah bunga atau keuntungan dengan nilai tertentu yang ditetapkan bagi uang yang dipinjamkan. Islam mengajarkan untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat ekonomi rendah tanpa pinjaman. Prinsip pinjaman yang diberikan merupakan bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, jika sistem ekonomi Islam dijalankan dengan benar diberbagai negara, maka masalah-masalah ekonomi yang ditimbulkan oleh penggunaan sistem ekonomi konvensional dapat diselesaikan dan dapat dihindari. Hal ini telah dibuktikan oleh penerapan ekonomi dengan cara Islam pada masa kepemimpinan para khilafah.

Kala itu, masyarakat hidup sejahtera dan masyarakat miskin sangat sedikit jumlahnya. Oleh karena itu, menjalankan sistem ekonomi dengan cara Islam diyakini dapat memberikan kesejateraan bagi masyarakat.


Zakat dalam Sistem Ekonomi Islam

Kegiatan ekonomi dalam Islam merupakan kegiatan menjalankan perintah Tuhan yang mengajarkan untuk mencapai kesejahteraan dalam hidup. Oleh karena itu, upaya pemenuhan kebutuhan yang dilakukan tidak didasarkan atas keinginan duniawi. Akan tetapi, juga pertimbangan bagi kehidupan akhirat yang kekal abadi. Dengan demikian, kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya bagi kepentingan diri sendiri, tetapi juga bagi kemaslahatan umat atau manusia lainnya.

Salah satu cara yang dimiliki Islam untuk membangun kesejahteraan umatnya secara merata adalah dengan zakat. Zakat merupakan salah satu perintah yang termasuk kedalam rukun Islam. Oleh karena itu, seorang Muslim wajib memberikan zakat.

Secara bahasa, zakat memiliki arti sebagai sesuatu yang tumbuh atau bertambah. Pengertian ini memberikan pemahaman bahwa dengan berzakat, apa yang telah diberikan bukan menyebabkan suatu kekurangan, tetapi terus bertambah. Zakat memiliki beragam bentuk dan juga syaratnya sebagai berikut.


1. Zakat Barang Dagang

Barang yang diperdagangkan akan memberikan laba atau keuntungan. Oleh karena itu dengan beberapa ketentuan, barang yang diperdagangkan perlu ditunaikan zakatnya. Zakat dalam sistem ekonomi Islam merupakan solusi ekonomi kemanusiaan yang secara nyata dapat membangun kesejahteraan. Ketika semua orang-orang kaya di Indonesia misalnya menunaikan zakatnya. Maka, masyarakat miskin dapat dibantu untuk menanggalkan kemiskinannya dan berusaha untuk menggapai kesejateraan bersama.

Sebagai sistem yang berlandaskan agama, sistem ekonomi Islam menjamin kesejahteraan umatnya, sebagaimana agamanya menjamin kebahagiaan surga dalam kehidupan akhirat. Oleh karena itu, sistem ini bertujuan untuk menerapkan ajaran Islam sebagai langkah mencapai kesejateraan dan kemakmuran. Dengan berpegang teguh pada tauhid atau keimanan kepada Tuhan.


2. Zakat Emas dan Perak

Kepemilikan emas dan perak harus menunaikan zakatnya sebesar 2,5%. Minimal kepemilikan emas yang diwajibkan untuk berzakat adalah 96 gram. Namun pada perkembangannya, ketika emas dan perak sebagai mata uang digantikan dengan nilai mata uang di masa kini. Harga emas sebesar 96 gram dapat dikonversikan ke dalam nilai uang dan ditunaikan zakatnya.


3. Zakat Mal

Zakat mal merupakan zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta kekayaan dengan jumlah tertentu yang telah disyaratkan. Dengan demikian, seseorang dengan kepemilikan harta tertentu sebaiknya menunaikan zakatnya. Dengan tujuan, membantu orang yang membutuhkan sehingga dapat mengatasi masalah kemiskinan.

Sistem ekonomi Islam di Indonesia dinilai dapat dikembangkan karena mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Meski demikian, sistem ini dapat diberlakukan sebagai solusi masalah perekonomian di Indonesia, bukan sebagai pemaksaan ideologi agama tertentu. Selanjutnya >>

Tags: , , , ,
© 2013 The dark anco. All rights reserved.
Powered by Ancorez