ADMINISTRASI PUBLIK

Adanya proses pelaksanaan dari keputusan-keputusan yang telah diambil,dan keputusan itu umumnya dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk suatu tujuan yang telah ditetapkan merupakan administrasi dalam arti yang luas. Buat para sobat dark anco yang terkasih,,heheh,,,,lebay...

Dari judul di atas, sepintas kita berpikir  dapat menyimpulkannya tentunya. Dengan kata lain segala sesuatu yang sifatnya dalam proses pelaksanaan dengan adanya kerjasama antar individu dalam ranah perkantoran,keluarga, hingga Negara sekalipun dapat dikatakan administrasi. Karena pada dasarnya administrasi dapat diartikan dengan pelayanan, pendukung, proses pelaksana, dan pengurusan. Lalu bagaimana jika administrasi dihubungkan dan terkait dengan publik? ya tentu saja proses pelayanan dan kerjasama yang dilakukan untuk urusan dan tujuan publik.Secara teori administrasi publik adalah suatu bahasan ilmu sosial yang mempelajari tiga elemen penting kehidupan bernegara yang meliputi lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif serta hal- hal yang berkaitan dengan publik yang meliputi kebijakan publik, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara negara. Administrasi publik merupakan bagian dari ilmu administrasi. Saya mengatakan demikian karena ruanglingkup tentang kebijakan publik lebih melekat dan berorientasi kepada pelayanan publik. Sedangkan pelayanan publik akan mengacu dalam proses pelaksanaan administrasi publik. 
Berbicara publik,sama hal nya ketika kita membicarakan sinetron,,wah nyasar nih,,,hahahahah....just kidding all..ya lanjut...
Kepentingan publik dan urusan publik merupakan dua hal yang tepat jika kita berbicara administrasi publik. Dan pada kenyataannya memang ini lah objek  dan substansinya.
Administrasi itu penting,bahkan dalam islam administrasi dalam bab muamalat (ekonomi,transaksi,gadai,de el el) sangat ditekankan. Apalagi dalam hal kenegaraan administrasi publik harusnya lebih diprioritaskan dengan berbagai konsep pengembangan maupun mengejar peluang serta kesempatan yang ada. Oleh sebab itu, mau tidak mau pemerintah selaku aktor pelaksana kebijakan publik, yah semestinya mewujudkan optimalisasi administrasi publik agar lebih mudah dalam pelayanan dan responsif terhadap aspirasi.
Lalu apa kendalanya ketika administrasi lambat dalam proses dan cenderung dipersulit? padahal dalam teori administrasi dalam hal pemanfaatan teknologi , Dr.Akadun (2009:18) mendefinisikan sebagai berikut:
"Segala usaha (baik dengan penggunaan alat, proses dan mekanisme kerja serta pengetahuan) agar proses kerja sama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan Negara dengan lebih berkualitas, lebih proporsional, lebih efektif, dan lebih efisien". Dari pengertian ini dijelaskan bahwa tujuan akhirnya adalah proporsionalitas serta efisiensi. Efisiensi menunjuk pada dimensi waktu dan biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan berbagai jenis pelayanan publik (dwiyanto 2004) Mungkin teman-teman heran apa hubungannya teknologi dengan administrasi publik,dan ini lah alasannya. Terkait dengan pelayanan, lucas (dalam Dr.Akadun 2009,115) mengatakan bahwa teknologi adalah "seperangkat alat yang membantu anda bekerja dengan informasi dan melakukan tugas-tugas yang berhubungan pemrosesan informasi".
penggunaan teknologi informasi dalam administrasi lebih di kenal dengan istilah e-adm atau e-gove untuk elektronik pemerintahan.Seda penyelenggaraan teknologi atau e-gove dalam pemerintahan, Effendi (2002) menyatakan:
"Untuk membangun pemerintah daerah yang lebih mampu menyelenggarakan good governance, perlu dibangun jaringan kerja sama didasarkan atas hubungan (lingkage) yang partisipatif, transparan, dan responsif antar pilar-pilar good governance. Hubungan semacam itu hanya dapat dibangun dengan menerapkan teknologi informasi".
 Ok sobat semua, nanti kita lanjut posting berikutnya..

Tags:
© 2013 The dark anco. All rights reserved.
Powered by Ancorez